Pelajar Diminta Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis
Siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 40, Jakarta Utara, mengikuti sosialisasi hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Pengetahuan terkait adanya letigasi bantuan hukum gratis dari pemerintah, merupakan salah satu materi yang diberikan.
Dan bantuan hukum, terutama masyarakat miskin tidak dikenakan biaya
Bumi Asmoro, Panitia sosialisasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI mengatakan, sosialisasi serentak yang dilakukan di sekolah-sekolah bertujuan agar para pelajar semakin cerdas dan mengerti soal hukum. Baik itu hukum pidana, perdata dan tata usaha negara.
"Selain itu juga agar pelajar mengetahui adanya letigasi, yaitu berupa bantuan hukum kepada masyarakat dari pemerintah ketika ada masalah. Dan bantuan hukum, terutama masyarakat miskin tidak dikenakan biaya," ujar Bumi, Kamis, (28/1).
286 Kendaraan di Jakbar Terjaring Razia Parkir LiarAdapun bantuan hukum dari pemerintah, lanjut Bumi, didapat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang berkantor kawasan Cawang, Jakarta Timur.
"Dengan diberikannya sosialisasi, para siswa dapat menularkan informasi pada teman-teman dan lain sebagainya," ucap Bumi.
Nico Adik S (17) siswa kelas 11 MIPA 1 SMAN 40 mengaku sebelumnya tidak tahu adanya bantuan hukum gratis dari pemerintah bila ada masalah yang berkaitan dengan hukum pidana ataupun perdata.
"Saya selama ini tidak tahu soal hukum. Untuk itu kegiatan ini buat saya sangat positif hingga sedikit banyak mengerti soal hukum, khususnya soal adanya bantuan hukum dari pemerintah," tandas Nico.